Polisi Ambil Sampel DNA Milik Saipul Jamil dan Korban
Kamis, 18 Februari 2016, 19:25 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara kemungkinan
menjerat pedangdut Saipul Jamil dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun
2002 tentang perlindungan anak terkait dugaan pencabulan terhadap anak
lelaki di bawah usia, DS (17 tahun).
"Pasal
82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," kata
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona
di Jakarta, Kamis (18/2).
Namun,
Kombes Daniel menyatakan penyidik kepolisian masih memeriksa sejumlah
saksi termasuk korban DS dan terlapor DS. Terkait penetapan tersangka,
Daniel menuturkan penyidik masih memiliki waktu untuk menetapkan
tersangka atau tidak terhadap SJ paling lambat hingga Jumat (19/2) pukul
05.00 WIB.
Daniel
menjelaskan intinya korban DS melaporkan pria berstatus duda tanpa anak
itu ke Polsek Kelapa Gading terkait tuduhan tindakan asusila.
Berdasarkan
informasi, pedangdut Saipul Jamil bertindak asusila terhadap DS di
rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT025/012
Pegangsaan Dua Kelapa Gading pada Kamis (18/2) sekitar pukul 04.00 WIB.
DS
bertemu Saipul Jamil sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu usai
menonton acara ajang pencarian bakat yang disiarkan stasiun televisi
swasta. Awalnya, Saipul Jamil mengajak DS tidur dan memijit di
kediamannya namun selanjutnya artis itu bertindak asusila terhadap anak
di bawah usia tersebut.
Penyidik
Polsek Kelapa Gading juga telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Polri
Kramatjati Jakarta Timur guna mengambil sampel DNA milik DS dan Saipul
Jamil.
http://nasional.republika.co.id/beri...mil-dan-korban
Wednesday 24 February 2016
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment